Bitcoin gates of olympus 1000 merupakan salah satu uang elektronik yang di ciptakan pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto (bukan nama asli) dalam sebuah milis kriptografi. Satoshi izin meninggalkan proyek ini pada akhir tahun 2010 tanpa pernah menungkapkan identitas aslinya. Ketertutupan identitas Satoshi ini sering menimbulkan perhatian yang salah, kebanyakan berhubungan dengan salah paham atas sifat Bit-coin yang berbasis sumber terbuka.
Perangkat lunak dan Protokol bit coin di publikasikan secara terbuka dan pengembang dari seluruh dunia dapat meninjau kode atau membuat sendiri yang telah di modifikasi versi masing masing.
Kenapa Bitcoin Memiliki Nilai?
Alsan mengapa Bitcoin memiliki harga salah satunya adalah karena Bit coin memiliki suplai yang terbatas sehingga menjadikannya sebagai aset yang langka. Disamping itu, teknologi blockchain juga membuat Bit coin dapat di gunakan tanpa perantara, tidak di kendalikan oleh otoritas manapun dan juga bersifat global.
Bitcoin juga terdesentralisasi yang artinya semua orang dapat berpatisipasi dalam bagian dari jaringan blockchain. Blockchain di ibaratkan sebagai buku besar yang terdistribusi dan di amankan oleh teknik kriptografi.
Harga bit coin juga di dasarkan dari penawaran dan permintaan pada pasar. Pasokan Bitoin memang terbatas tapi permintaan terus naik itulah sebabnya harganya selalu memiliki kenaikan di setiap tahunnya.
Bagaimana Cara Kerjanya?
Bitcoin menggunakan teknologi yang di sebut juga blockchain, yang berfungsi untuk mencatat dan memastikan segala bentuk transaksi aman dan tidak dapat di ubah-ubah. Blockchain ini memiliki catatan lengkap semua transaksi sejak pertama kali Bit coin di ciptakan hingga sekarang.
Apakah Bitcoin Memiliki Legalitas di Indonesia?
Bitcoin memang tidak legal pada sebagian kecil negara, terutama yang tidak mengakui mata uang crypto seperti Rusia, China, Turki, India dan masih banyak lagi. Tetapi di Indonesia, Bit-coin telah di akui oleh kementrian Perdagangan RI, BAPPEBTI, sebagai komoditas.